Mengintip Alasan Kenapa Airsoft Gun Dilarang Beredar Bebas Di Indonesia

Siapa sangka jika airsoft gun merupakan salah satu replika senjata api yang begitu mirip. Bahkan mekanisme dan bentuknya dibuat sedemikian rupa layaknya senjata nyata. Karena alasan tersebut, ada beberapa peraturan yang membuat kepemilikan airsoft gun di tanah air. Hal ini juga memunculkan pertanyaan kenapa airsoft gun dilarang beredar bebas di Indonesia.

Peraturan Airsoft Gun di Tanah Air yang Wajib Anda Tahu

Tidak seperti di luar negeri, kepemilikan senjata di Indonesia dibatasi dan hanya orang orang tertentu yang menggunakannya. Untuk mendapatkan kewenangan menggunakan senjata api, ada peraturan yang harus ditaati. Hal ini disampaikan pada peraturan kepala polisi negara republik Indonesia No. 8 tahun 2012.

Peraturan ini menyangkut pengawasan serta pengendalian senjata api untuk kepentingan olah raga, seperti airsoft gun. Jadi, keberadaan senjata replika ini sudah diatur sedemikian rupa. Pasalnya, mekanisme serta bentuk dari airsoft gun bisa dikatakan sangat menyerupai senjata api yang aslinya, sehingga memerlukan regulasi yang tegas.

Airsoft gun ini diproduksi dan dibuat sangat mirip dengan senjata aslinya. Maksud pembuatan senjata ini yaitu mensimulasikan layaknya pertarungan penggunaan senjata sebenarnya. Karena alasan tersebut, di beberapa negara tertentu, kepemilikan airsoft gun begitu dibatasi, bahkan menjadi ilegal jika tidak memiliki izin.

Alasan Terbatasnya Penggunaan Airsoft Gun dan Ketentuannya Di Tanah Air

Mengingat belum adanya aturan tegas mengenai peredaran Airsoft Gun, maka DPR membentuk peraturan darurat untuk memberikan regulasi yang jelas. Hal ini disinyalir dengan banyaknya kasus penyalahgunaan senjata replika ini. Bahkan sebelum ada peraturan yang jelas, airsoft gun ditakuti dan mengganggu rasa aman masyarakat.

Banyak kasus yang membuktikan jika airsoft gun ini meresahkan banyak orang. Pasalnya, beberapa diantaranya menggunakan senjata replika ini untuk tindakan negatif. Hal inilah yang membuat airsoft gun dilarang beredar. Namun, seiring perkembangan zaman penggunaan senjata replika ini diperbolehkan asalkan di tempat yang tepat.

Airsoft gun memang tidak boleh digunakan secara umum, tetapi anda bisa menggunakannya di arena olahraga menembak. Pengguna yang ingin mencoba olahraga yang satu ini harus memiliki surat resmi yang dikeluarkan oleh PERBAKIN (Persatuan Penembak Indonesia). Selain itu, penjualnya juga harus memiliki lisensi secara resmi dari kepolisian.

Tak hanya itu saja, peraturan yang sedemikian rupa ini juga mempengaruhi airsoft gun jenis spring atau pegas. Meskipun menggunakan tenaga dari per atau kawat, senjata replika ini memiliki bentuk dan juga mekanisme yang hampir mirip dengan senjata asli. Ditakutkan, airsoft gun akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Meskipun airsoft gun yang ditenagai dengan mekanisme kawat, nyatanya masih sering digunakan untuk hal hal yang negatif. Bahkan beberapa di antaranya menyalahgunakan untuk tujuan kriminal. Tak heran jika penggunaan dan pengedaran senjata replika yang satu ini sangat terbatas, khususnya di tanah air ini. Info detailnya bisa anda akses melalui pusatairsoftgun.com.

Namun, kenapa airsoft gun dilarang beredar bebas tetapi bisa digunakan sebagai hiburan bagi yang menggemari olahraga menembak? Umumnya, para anggota komunitas akan patuh pada aturan dan kode etik yang sudah ditentukan. Sehingga, mereka tidak menyalahgunakan airsoft gun untuk kepentingan yang merugikan.

Demikianlah ulasan mengenai kepemilikan dan peredaran airsoft gun yang ada di tanah air. Peredaran senjata replika iniĀ  tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, hal ini sudah ditentukan dan diatur pada hukum yang berlaku. Jika melanggarnya dan menyalahgunakan airsoft gun, pengguna maupun penjual bisa mendapatkan sanksi tegas dari aparat setempat.